Soloraya
Rabu, 6 Mei 2015 - 21:00 WIB

KASUS DANA HIBAH SOLO : Anggota DPRD Solo Heri Jumadi Divonis 13 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus dana hibah Solo akhirnya membuat anggota DPRD Solo, Hery Jumadi, divonis 18 bulan penjara.

Solopos.com, SOLO — Terdakwa Kasus korupsi dana hibah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, yang juga anggota DPRD Solo, Hery Jumadi, divonis 13 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5/2015) sore.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, dengan hakim anggota Sulistiono dan Robert Pasaribu itu berjalan sekitar satu jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebanyak Rp100 juta.

Ada pun uang Rp100 juta tersebut, telah dikembalikan terdakwa ke Kejari Solo dan dititipkan ke BRI Solo. “Status uang tersebut masih titipan. Nanti kalau kasus ini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, baru disetor ke kas daerah,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Suyanto, saat dihubungi Solopos.com.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 18 penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Suyanto, yang juga sebagai JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu. Belum mengambil sikap, nanti kami komunikasikan dulu ke pimpinan,” kata Suyanto.

Advertisement

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk pikir-pikir. Jika dalam tenggat waktu itu JPU tidak mengambil sikap dengan mengajukan banding, maka keputusan hakim tersebut dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, saat Solopos.com berusaha menghubungi kuasa hukum Hery Jumadi, yakni Heru Buwono melalui ponselnya, Rabu, nomornya tidak aktif. Saat dihubungi melalui pesan singkat (SMS) hingga pukul 19.30 WIB, yang bersangkutan juga tidak membalasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo, Teguh Prakosa, yang juga rekan kerja Hery Jumadi, mengatakan sehari sebelum sidang putusan, Heru Bawono mengirimkan pesan singkat kepadanya meminta dukungannya agar hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya.

Advertisement

“Saya kira pak Hery bisa menerima putusan itu. soalnya sebelumnya perkiraan memang satu tahun. Apalagi ini kan perkaranya tipikor, jadi jika mengajukan banding khawatirnya malah tambah hukumannya,” kata dia.

Di sisi lain dia juga menerima SMS dari Heru Buwono sesaat setelah vonis itu dibacakan. Dalam SMS yang diteruskan kepada Solopos.com itu, Heru menjelaskan hasil sidang putusan itu. “Sidang perkara tipikor Hery Jumadi pada Rabu (6/5) dengan amar putusan: 1. Tidak terbukti melangar pasal 2 UU tipikor dan harus dibebaskan. 2. Terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. 3. Dihukum penjara selama 1 tahun dan satu bulan. 4. Dihukum membayar denda Rp50 juta dan atau subsidair dua bulan kurungan jika tidak membayar,” terang Heru dalam SMS tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif