Kolom
Rabu, 6 Mei 2015 - 07:40 WIB

GAGASAN : Underpass Makamhaji dan Tata Ruang

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arifana Eka Hastuti (Istimewa)

Gagasan Solopos, Selasa (5/5/2015), ditulis Arifana Eka Hastuti. Penulis adalah mahasiswi Pascasarjana Geo-Information for Spatial Planning  and Disaster Risk Management, Universitas Gadjah Mada.

Solopos.com, SOLO — Di pengujung musim hujan tahun ini, underpass Makamhaji kembali tergenang air dan tak bisa dilewati untuk kesekian kalinya. Intensitas protes masyarakat terhadap realitas ini juga meningkat: menebar ikan lele dan memancing bersama di underpass, menanam pohon pisang, memasang spanduk, dan berdemonstrasi.

Advertisement

Setelah bertahun-tahun masyarakat terfokus mempersoalkan sistem penyedot air yang tak berfungsi, ada baiknya bila kita melihat hal lain yang tak kalah pelik, yaitu bagaimana keberadaan underpass Makamhaji dari perspektif penataan ruang perkotaan.

Secara administratif, Makamhaji termasuk dalam wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Wilayah ini berdekatan dengan aliran Kali Karangasem serta memiliki kepadatan populasi yang tinggi (high density population).

Advertisement

Secara administratif, Makamhaji termasuk dalam wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Wilayah ini berdekatan dengan aliran Kali Karangasem serta memiliki kepadatan populasi yang tinggi (high density population).

Penggunaan lahan di kawasan ini mayoritas untuk pemukiman. Ketika intensitas hujan meningkat maka debit overland flow di Kali Karangasem juga meningkat karena aliran tidak dapat terinfiltrasi secara sempurna disebabkan minimnya daerah resapan.

Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 di sana tidak dipaparkan rencana pembangunan underpass untuk persimpangan jalan raya dengan jalan kereta api.

Advertisement

Dari hal di atas kita bisa melihat adanya kekurangan dalam perencanaan tata ruang dan  koordinasi antarlevel pemerintahan (provinsi dan kabupaten). Kasus seperti ini bisa saja terjadi  pada saat meninjau dan mengevaluasi RTRW tidak dilakukan secara bersamaan

Kesalahan perencanaan ini semakin terlihat jelas saat ada saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ketika proyek senilai lebih dari Rp27 miliar ini menjadi kolam raksasa yang  tentu tak sesuai fungsinya.

Jika terus saja dibiarkan dampaknya akan semakin parah. Dampak lanjutannya bukan hanya genangan air, tapi juga aspal mengelupas dan ambles, jalanan lumpuh, bahkan aksesibilitas masyarakat semakin terganggu.

Advertisement

Bila kita mencermati peta kelerengan wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapat melihat daerah Makamhaji merupakan wilayah dataran sangat rendah (0%-2%) dan rawan terjadi banjir genangan (inundation flood) saat musim penghujan.

Tidak perlu seorang ahli tata ruang atau akademisi tata ruang, kita dapat menalar bila dibangun cerukan besar di daerah yang demikian ini maka genangan akan semakin parah bahkan terpusat di cerukan tersebut.

Mengingat jalan ini termasuk jalan kolektor sekunder dalam RTRW yang menghubungkan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo, tentu butuh respons yang cepat untuk mengatasi kasus ini.

Advertisement

Memang diperlukan penataan ruang secepatnya dan mengevaluasi RTRW Kabupaten Sukoharjo serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Kabupaten Sukoharjo guna mereduksi dampak banjir di underpass Makamhaji ini.

Banyak orang berkata telah terlanjur dibangun, namun tetap perlu langkah penyelesaian terhadap persoalan ini. RTRW dibuat dengan jangka waktu 20 tahun, tetapi dapat dievaluasi dalam jangka lima  tahun sekali.

Dalam evaluasi tata ruang ini harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya perencana tata ruang, tetapi Pemeirntah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat harus benar-benar berkoordinasi dan melakukan riset dari sisi geografis, kebencanaan, dan sosioantropologis. [Baca selanjutnya: Peran Masyarakat]

 

Peran Masyarakat
Penataan ruang yang baik adalah yang dapat membantu masyarakat menuju keseimbangan yang baik. Penjelasan dalam Economic Commission for Europe (UNECE,  2008) menyatakan kegunaan penataan ruang adalah untuk membuat suatu sistem yang bermanfaat dan membuat kebijakan yang demokratis untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa penataan ruang oleh pemerintah harus ditunjang peran aktif masyarakat, terutama dalam pengawasan aplikasi pembangunan daerah, apakah sudah benar-benar bijak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas tata ruang atau tidak.

RTRW setiap daerah tempat kita tinggal dapat diakses melalui peraturan daerah yang disebarluaskan melalui website pemerintah kabupaten/kota. Dari RTRW inilah kita dapat melihat bagaimana perencanaan pembangunan daerah kita.

Mengacu RTRW itu kita dapat menilai apakah perencanaan pembangunan daerah kita sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat atau belum serta sudahkah pembangunan daerah sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sebelumnya?

Penting untuk disadari bahwa penataan ruang sangat erat hubungannya dengan kebencanaan karena membantu menjaga suatu area bebas dari pembangunan apabila daerah tersebut dinyatakan bahaya atau rawan bencana.

Bila masyarakat aktif dan menyadari pentingnya tata ruang untuk keberlangsungan kehidupan yang baik, niscaya tak akan lagi terulang adanya pembangunan proyek underpass di area banjir (flood prone area).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif