Tak berizin menyebabkan sebuah tempat usaha servis HT di Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Tempat usaha service dan penjualan handy talkie Mamah Mia di Jalan AM Sangaji ditutup Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja, Senin (4/5/2015).
Menurut Kasi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono penutupan Mamah Mia karena tidak memiliki izin gangguan (HO).
Diuraikannya, tahap penutupan sudah didahului dengan teguran dan surat peringatan sejak beberapa bulan lalu. Ia mengatakan, saat penutupan pemilik usaha tidak berada di lokasi.
“Kami mendatangi rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, sampai dengan penutupan berakhir, pemilik usaha enggan menandatangani berita acara penutupan. Alasannya, warga yang terganggu memiliki sentimen pribadi dengannya.
“Tapi kami tidak melihat alasan itu, yang kami lihat pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin,” terangnya.
Kendati demikian, imbuh dia, tempat usaha dapat dibuka kembali apabila pemilik usaha sudah melengkapi perizinan