Jateng
Selasa, 5 Mei 2015 - 02:50 WIB

SELEKSI PIMPINAN KPK : Tim Pansel Harus Hindari Kepentingan Politik

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Seleksi Pimpinan KPK patut di sikapi dengan hati-hati. Pakar hukum Unsoed berharap tim pansel pimpinan KPK bisa menghindari kepentingan politik 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO—Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa menghindari kepentingan partai politik.

“Selain memerhatikan kualitas, integritas, dan kredibilitasnya, juga jangan sampai ada keberpihakan kepada partai politik,” kata Hibnu di Purwokerto seperti dikutip Antara, Senin (4/5/2015).

Advertisement

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering kali terjebak oleh kepentingan politik dengan menunjuk kader-kader parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Presiden Jokowi melakukan proses seleksi yang ketat terhadap calon anggota Pansel KPK dengan memerhatikan soal integritas, tidak ada konflik kepentingan, dan independensi.

“Tidak hanya terhadap anggota Pansel, seleksi yang ketat juga harus dilakukan terhadap para calon pimpinan KPK,” katanya.

Advertisement

Dalam hal ini, kata dia, personel-personel yang dipilih harus mempunyai kapabilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik termasuk keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai dipilih orang-orang yang trouble maker [membuat masalah]. Pemerintah harus melihatnya sampai di situ,” katanya.

Ia mengharapkan tokoh-tokoh yang selama ini ikut serta dalam pemberantasan korupsi bisa ikut mencalonkan diri baik sebagai anggota Pansel KPK maupun calon pimpinan KPK.

Menurut dia, pencalonan tersebut tidak bisa dilihat seketika tetapi ada suatu proses bagaimana seseorang itu mempunyai rekam jejak dalam rangka pemberantasan korupsi dan yang bersangkutan tidak masuk dalam lingkaran korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif