News
Selasa, 5 Mei 2015 - 18:00 WIB

PROGRAM SATU JUTA RUMAH : Aturan Hambat Pembangunan 1 Juta Rumah, Ini Upaya Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Program satu juta rumah akan direalisasikan pemerntah.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berniat melakukan deregulasi sejumlah peraturan yang menghambat realisasi program pembangunan satu juta rumah.

Advertisement

“Kami akan menderegulasi aturan yang mungkin menghambat program ini [satu juta rumah],” jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai menghadiri rapat terkait perkembangan program perumahan pemerintah di Kantor Wakil Presiden, Selasa (5/5/2015).

Rapat tersebut juga dihadiri dari perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selaku penyandang dana, Perum Perumnas sebagai pengembang, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai bank pengelola.

Seluruh pihak melaporkan 10 regulasi yang terkait dengan program pembangunan 1 juta rumah. Mereka mendiskusikan regulasi yang perlu diperbaiki dan disederhanakan.

Advertisement

Beberapa di antaranya, aturan BPJS Ketenagakerjaan terkait persentase penggunaan dana untuk investasi. Dalam aturan sebelumnya, BPJS hanya bisa menempatkan dana untuk investasi sebesar 5%, namun porsinya diminta naik menjadi 30% atau sekitar Rp48 triliun.

“Kemudian Perumnas juga direvisi PP [peraturan pemerintah] untuk tidak hanya sebagai pengembang tapi pengelola perumahan,” papar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memonitor perkembangan program pembangunan satu juta rumah ini secara rutin setiap satu bulan untuk meyakini program benar-benar berjalan.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghadiri pemancangan tiang perdana (groundbreaking) tahap pertama 331.000 unit rumah pada 29 April 2015. Secara teknis disebutkan, sebanyak 22.810 unit sudah dibangun sebelum groundbreaking, ketika groundbreaking disiapkan 103.135 unit, sisanya setelah pencanangan sejumlah 205.748 unit.

Nilai investasi program satu juta rumah ditargetkan mencapai Rp67,8 triliun. Dana pembiayaan antara lain berasal dari anggaran Kementerian PUPR Rp8,1 triliun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp48,5 triliun.

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Rp3,1 triliun, PT Taspen Rp2 triliun, Perum Perumnas Rp1 triliun, dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp5,1 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif