Jogja
Selasa, 5 Mei 2015 - 06:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Syarat Terbaru Pendaftaran PPK & PPS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

 

Pilkada Gunungkidul membuka proses rekrutmen PPK dan PPS.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari persiapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Rencananya, proses rekrutmen ini akan dibuka sampai Selasa (5/5/2015) besok.

Ketua KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan mengatakan ada perbedaan persyaratan untuk mendaftar kedua badan ad hoc Pilkada itu. Untuk PPK merupakan inisiatif masing-masing calon sedangkan PPS merupakan usulan kepala desa kemudian diserahkan ke KPU.

“Selebihnya tidak ada perbedaan. Untuk masa ketugasan juga tidak menjadi masalah karena sudah ada surat edaran dari KPU Pusat. Yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mendaftar lagi. Dua periode itu diartikan mengikuti selama dua kali ketugasan,” ujarnya.

Advertisement

Mengenai anggaran, KPU kembali merevisi anggaran. Awalnya yang diajukan sekitar Rp18,1 miliar. Namun, dalam perkembangannya, angka itu berubah dan naik menjadi Rp18,8 miliar.

“Akan dikoordinasikan dengan Pemkab [soal anggaran] dalam waktu dekat ini,” papar mantan Divisi Humas KPU Gunungkidul itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif