Jateng
Selasa, 5 Mei 2015 - 19:50 WIB

KORUPSI BANTUAN SOSIAL : Kejati Jateng Tahan 5 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Korupsi bantuan sosial Pemprov Jateng terus disidik. Kejaksaan Tinggi Jateng menahan lima tersangka penerima bantuan sosial fiktif yang dikucurkan Pemprov Jateng 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima tersangka penerima bantuan sosial fiktif yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011.

“Ini merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (5/5/2015).

Advertisement

Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Menurut dia, terdapat satu tersangka lain atas nama Maya Aulia yang belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan.

Ia menjelaskan para tersangka ini merupakan pengembangan dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto.

Advertisement

Dalam perkara ini, Joko merupakan Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menjabat pada 2011.

Ia menuturkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, terdapat sejumlah modus yang digunakan para penerima bantuan fiktif tersebut.

Ia mencontohkan para tersangka penerima bantuan tersebut tidak ditemukan alamat domisilinya, namun sudah menerima pencairan hingga beberapa kali.

Untuk penerima yang mengatasnamakan lembaga swadaya atau organisasi kemasyarakatan, kata dia, alamat sekretariat yang dimaksud juga tidak ditemukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif