News
Selasa, 5 Mei 2015 - 04:40 WIB

KASUS UPS DKI : Pengacara Bawakan Matras untuk Alex Usman

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI telah menjerat dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta, membawakan matras untuk kliennya yang ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Advertisement

“Bawa barang buat Pak Alex, matras saja nih,” kata kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Ahmad datang ke gedung Bareskrim, didampingi kuasa hukum Alex yang lain, Eri Rossatria. Kedatangan mereka diakui untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Alex Usman, keduanya mengaku selepas bertemu kliennya akan memberikan keterangan.

“Iya insya Allah, nanti ya setelah saja. Iya mau mengajukan penahanan,” kata Eri.

Advertisement

Sementara itu Kabareskrim Komjen Budi Waseso mempersilahkan kuasa hukum Alex mengajukan penangguhan penahanan bagi klien mereka.

Buwas menyatakan pihaknya tak menghalangi upaya penangguhan tersebut. “Ya bisa diajukan saja,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik Bareskrim sudah memintai pula keterangan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Abraham Lunggana berkaitan dengan UPS. Selain itu, pekan lalu juga penyidik sudah menahan tersangka UPS Alex Usman.

Advertisement

Hingga saat ini, total ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp50 miliar negara ini. Di antaranya Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif