Soloraya
Selasa, 5 Mei 2015 - 19:15 WIB

KASUS PENGEMPLANGAN PAJAK : Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp11 Miliar, Pengusaha Tekstil Membantah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kasus pengemplangan pajak senilai Rp11 miliar menjerat seorang pengusaha tekstil asal Sukoharjo.

Solopos.com, SOLO – Seorang pengusaha perusahaan tekstil dari Sukoharjo, Vinod Kumar Agarwal (VKA), menyerahkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) II di Solo, Selasa (5/4) pagi. Dirinya datang untuk memenuhi panggilan DJP Kanwil II
Jateng sebagai tersangka kasus pengemplangan pajak yang merugikan negara sebanyak Rp11 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, petugas penyidik dari dari Dirjen Pajak berencana menggrebek rumah tersangka, namun karena tersangka sudah bersedia datang akhirnya rencana itu batal. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, menjelaskan pihaknya memanggil Vinod karena diduga terlibat tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp11 miliar.

“Sebelumnya kami juga memanggil tersangka lain yakni SDU [Sasanti Dewi Utami], selaku Direktur CV. LJ [Lestari Jaya], SDU sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ada pun tersangka VKA ini merupakan pemilik sebenarnya CV. LJ,” kata dia kepada wartawan.

Dia menjelaskan keduanya melanggar pasal 39 ayai (1) huruf c jo Pasal 43 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU No. 16/2000 yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.

Advertisement

Dalam kasus ini keduanya diduga melakukan penyimpangan dengan membuat SPT yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Saat itu KPP Sukoharjo minta bukti surat pemeriksaan penunggakan, ternyata ditemukan jenis PPN yang belum disetor dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Kami tingkatkan ke penyidikan. Setelah disidik terbukti merugikan negara sebanyak Rp11 miliar. [Vinod] jadi tersangka 2014 kemarin. Dieksekusi sekarang karena proses pengajuan ke JPU kejari Sukoharjo,”
jelas Yoyok. Dia mengatakan, kasus ini merupakan kasus manipulasi SPT 2004-2007. Pajak CV. Lestari Jaya harusnya masuk ke negara tapi masuk ke rekening lain.

Saat ini Kanwil DJP II Jateng sedang memburu tersangka lain yakni Dina (D). Ada pun Vinod, saat ini sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Sementara itu, Vinod yang datang ditemani kuasa hukumnya, Muh. Taufik, itu mengaku baru sembuh dari sakit yang dideritanya.

“Klien saya beberapa waktu lalu sedang sakit jadi belum bisa memenuhi panggilan dari DJP Kanwil Jateng II. Makanya kami hari ini datang untuk menghormati proses hukum,” kata Muh. Taufiq kepada wartawan di Kantor DJP Kanwil Jateng II, di Kompleks Stadion Manahan, Selasa.

Vinod membantah telah terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal perkara manipulasi SPT yang menimpanya. “Saya itu bukan pengurus [dalam CV. Lestari Jaya]. Semua yang urus si Dina sama SDU. Sudah dilakukan penggeledahan di tempat saya, tidak ditemukan alat bukti,” kata pengusaha yang pernah mencalonkan diri jadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif