Kasus pajak BCA mencuat dan menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menjelaskan pemanggilan periksa terhadap Hadi Poernomo dalam kapasitas sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yaitu Triawan Salim, Tuti Permana Putriana dan Richard Rachmadi Wiriahardja yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo.
?”Ada tiga saksi dan satu tersangka Pak HP yang akan diperiksa nanti,” tutur Priharsa di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat Hadi Poernomo mulai disidik KPK setelah tersangka diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.