News
Selasa, 5 Mei 2015 - 20:55 WIB

KASUS KORUPSI : Kejakti Tahan 5 Tersangka Korupsi Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus korupsi bantuan tersangka pemerintah provinsi Jateng 2011 menjerat lima tersangka. 

Solopos.com, SEMARANG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menahan lima tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah 2011.

Advertisement

Lima tersangka masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihasudin. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (5/5/2015).

Menggunakan mobil tahanan Kejakti Jateng para tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejakti dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang untuk menjalani tahanan.

Advertisement

Menggunakan mobil tahanan Kejakti Jateng para tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejakti dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang untuk menjalani tahanan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Imang Job Warsidi.

Dia menambahkan sebenarnya ada enam orang tersangka, tapi satu tersangka bernama Maya Aulia tidak datang,”Tersangka Maya Aulia akan kami panggil lagi,” imbuhnya.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sambung Eko, lima tersangka diketahui menerima beberapa kali pencairan dana bansos, bahkan ada yang sampai 14 kali.

Hanya saja bantuan dana bansos tersebut tidak digunakan para tersangka sesuai ketentuan yang tercantum dalam proposal kegiatan yang diajukan kepada Pemprov Jateng, tapi untuk kepentingan pribadi.
Meski tersangka membuat laporan pertanggungjawabannya kegiatan yang dilengkapi dengan foto-foto pendukung kegiatan.

”Namun, setelah kami konfirmasi ke hotel tempat pelaksanaan acara ternyata tidak ada kegiatan. Jadi semua kegiatan fiktif,” tandas Eko.

Advertisement

Para tersangka, sambung dia, telah menerima dana bansos senilai Rp328 juta dengan perincian terdakwa Azka Najib menerima Rp83 juta, Musyafak menerima Rp84 juta, Farid Ihsanudin menerima Rp65 juta, Agus Khanif menerima Rp52 juta, dan Aji Hendra Gautama menerima Rp44 juta.
”Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp328 juta,” jelas Eko Suwarni.

Sementara itu, Ahmad Hadi Prayitno pengacara lima tersangka mengatakan akan mengikuti proses hukum dan meminta supaya peroses penyelidikan tidak hanya berhenti kepada kliennya saja.

”Kami minta supaya Kejakti mengungkap aktor intelektual, karena klien kami hanya menjadi korban, ketempatan rekening,” ungkap dia.

Advertisement

Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng , Johny Manurung, mengatakan kasus korupsi bansos akan diungkap secara keseluruhan.

”Tersangka utama, Joko suryanto dan Joko Mardianto akan segera ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif