Soloraya
Selasa, 5 Mei 2015 - 00:40 WIB

DUGAAN KORUPSI WONOGIRI : Disbudparpora: Dana Hibah KONI 2013 Tidak Ada Temuan Penyimpangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dugaan korupsi Wonogiri di tubuh KONI telah dibantah oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Solopos.com, WONOGIRI-Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Wonogiri menegaskan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2013 tidak ada temuan penyimpangan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Kepala Disbudparpora Wonogiri, Sentot Sujarwoko, mengatakan pihaknya sangat terbuka kepada siapa saja yang ingin mengetahui Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana hibah KONI. Namun, untuk mendapatkan dana itu perlu meminta izin kepada bupati.

“Kalau KONI menemukan dugaan penyimpangan dana hibah KONI silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami terbuka jika ada yang meminta data asalkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Sentot saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (4/5/2015).

Dia mengatakan total dana hibah KONI 2013 senilai Rp900 juta. Setelah dana itu digunakan wajib menyerahkan SPj. Setelah SPj terkumpul BPK langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ada indikasi penyimpangan.

Advertisement

“Kami hanya bertugas menyalurkan dana sesuai dengan prosedur yang ada. Jika ada penyimpangan BPK yang bertugas melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Dia menjelaskan dana hibah KONI 2014 senilai Rp750 juta saat ini sedang diperiksa BPK. Sebelumnya pengajuan dana hibah KONI 2014 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp1,467 miliar. Namun, hanya disetujui Rp750 juta.
Dia menjelaskan batas penyerahan SPj dana hibah KONI 2014 tanggal 10 Januari 2015. Akhir tahun 2014, kata dia, baru ada tiga SPJ yang diserahkan sehingga harus mengeluarkan surat peringatan kepada KONI.

“Kami baru menerima semua SPj penggunaan dana hibah KONI 2014 tanggal 31 Maret 2015,” kata dia.

Advertisement

Dia menambahkan sebelum mencairkan dana hibah sudah menyantumkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No.900/629/2014 dan No.23/KONI/VI/2014. Pencantuman NPHD sangat penting karena dana ini masuk Belanja Tidak Langsung (BTL).
“Jadi tidak ada alasan penerima dana hibah KONI untuk tidak menyerahkan SPj,” kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Haryono, mengaku pada Kamis (30/4) Kejaksaan Negeri (Kejari) mendatangi bendahara khusus BTL DPPKAD untuk meeminta data semua pengeluaran dana hibah 2014.

“Kami memberikan dana hibah kepada Disbudparpora setelah ada pengajuan. Ketika ada permasalahan bukan ranah kami lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif