Soloraya
Senin, 4 Mei 2015 - 17:15 WIB

PENGELOLAAN LINGKUNGAN : Darurat Ruang Terbuka Hijau, Solo Bikin Perda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alternatif penghijauan kota (ilustrasi/istimewa )

Pengelolaan lingkungan di Solo tampaknya masih sangat butuh perhatian terutama penyediaan ruang terbuka hijau yang masih sangat minim.

Solopos.com, SOLO-Pemkot Solo menggulirkan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendukung pencapaian target RTH sebesar 30%. Hingga akhir 2014 RTH publik di Solo masih di kisaran 12,03% dari total wilayah. Saat ini formulasi perda masih di tahap penyusunan naskah akademik (NA).

Advertisement

Menurut Anggota tim penyusun NA Raperda RTH, Sultan Najamuddin, penyusunan aturan tak lain untuk menggenjot ketersediaan lahan hijau di dalam kota. Tanpa adanya perda, kawasan hijau di Solo dikhawatirkan semakin tergerus.

UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan setiap kota wajib memiliki 30% RTH dari total luas wilayah, dengan perincian 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Saat ini Solo baru memenuhi 12,03% RTH publik, sementara RTH privat belum terdata.

“Semangatnya memang mendukung pemenuhan RTH. Harus ada upaya paksa untuk meningkatkan pemahaman setiap kalangan tentang ruang hijau,” ujar Sultan saat ditemui solopos.com di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Senin (4/5/2015).

Advertisement

Sultan mengatakan perda nantinya mengatur teknis penyediaan RTH berikut sanksi jika ada pelanggaran. Menurut Sultan, penyediaan RTH minimal 10-20% yang sebelumnya diatur di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kurang efektif karena tidak ada mekanisme sanksi.

Vertical Garden

Dalam tahap penyusunan NA, definisi RTH akan dirumuskan ulang mengacu perkembangan zaman. Sultan menyebut ke depan RTH tidak hanya sekadar penanaman pohon di tanah, melainkan mencakup pembuatan vertical garden, bergola beratap tanaman dan sejenisnya.

Advertisement

“Ini untuk mengantisipasi kawasan yang sudah sulit menambah ruang hijau seperti Jl. Slamet Riyadi. Pelaku usaha bisa membuat vertical garden.”

Kepala BLH Solo, Widdi Srihanto, tak akan menoleransi pelaku usaha yang menolak menyediakan RTH jika perda sudah disahkan. Widdi menargetkan penyusunan raperda dimulai tahun 2016 setelah NA rampung tahun ini. “Kalau tidak bisa menyediakan RTH sesuai ketentuan ya jangan membuat hotel. Sekarang kan masih banyak bangunan komersial yang minim ruang hijau,” ujarnya.

Widdi menambahkan penerapan perda diharapkan dapat mengarah pada pemenuhan RTH 30% beberapa tahun mendatang. Dengan demikian, pencanangan Solo menjadi kota dalam hutan pada 2020 dapat segera terwujud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif