Jateng
Senin, 4 Mei 2015 - 17:50 WIB

KORUPSI KAS DAERAH : Mantan Bupati Sragen Bayar Uang Pengganti Rp10,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi kas daerah Sragen sudah masuk sidang vonis. Mantan Bupati Sragen membayar kerugian negara sebesar Rp10.5 miliar 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Mantan Bupati Untung Wiyono membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp10,5 miliar, sebagaimana amar putusan dalam perkara korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010.

“Sebagai warga negara yang baik, Pak Untung dengan penuh kesadaran sudah membayar uang pengganti kerugian negara ke rekening kejaksaan,” kata penasihat hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (4/5/2015).

Advertisement

Menurut dia, pembayaran ke rekening kejaksaan tersebut sebagaimana tersurat dalam amar putusan yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Dengan demikian, lanjut dia, kejaksaan tidak perlu menyita harta benda milik Untung yang selanjutnya dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Selama ini, tidak ada harta Pak Untung yang disita oleh kejaksaan, sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan,” katanya.

Advertisement

Selanjutnya, menurut dia, jika uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Sragen, maka harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Melalui pengembalian ini, ia juga mengharapkan adanya pengurangan masa hukuman terhadap terpidana tujuh tahun penjara ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi membenarkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut telah membayar uang pengganti kerugiaan negara dalam perkara korupsi yang dilakukannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif