News
Senin, 4 Mei 2015 - 11:55 WIB

KASUS UPS DKI : Polisi Belum Bidik Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI masih diproses hukum oleh Polri. 2 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu dan polisi menyatakan belum ada calon tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menyatakan pemeriksaan Abraham Lunggana alias Haji Lulung pada Senin (4/5/2015) ini terkait kesaksiannya dengan Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Advertisement

“Sama saja, ini pemeriksaan lanjutan, kasusnya terkait kesaksian Alex Usman,” kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Saat disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Ikram mengaku pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut, karena masih terus fokus mengembangkan kasus untuk mencari titik terang.

“Kalau sudah terang saya kasih tahu,” kata Ikram.

Advertisement

Sementara itu pada pukul 10.00 WIB pagi, Abraham Lunggana Alias Haji Lulung kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Lulung tiba didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra. Mengenakan baju berwarna hijau dengan motif kotak-kotak dan sedikit berkomentar Lulung langsung memasuki gedung Bareskrim.

“Saya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Saya sebagai saksi, saya kooperatif dan siap bekerja sama dengan polisi,” tegas Lulung.

Advertisement

Sementara itu penyidik juga telah menahan Alex Usman, tersangka kasus UPS. Kamis malam pekan lalu, penyidik Bareskrim menjemput paksa Alex di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat untuk dibawa ke Bareskrim. Setelah tak lama, penyidik menginformasikan Alex ditahan di Bareskrim.

Dalam kasus UPS yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini, penyidik sudah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif