News
Senin, 4 Mei 2015 - 11:15 WIB

KASUS UPS DKI : Lulung Tegaskan Siap Kooperatif dengan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Haji Lulung (Twitter.com/@halus24)

Kasus UPS DKI berlanjut dengan pemeriksaan Haji Lulung oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana Alias Haji Lulung kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Advertisement

Lulung tiba di Bareskrim pukul 10.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra. Mengenakan baju berwarna hijau dengan motif kotak-kotak dan sedikit berkomentar, Lulung langsung memasuki Gedung Bareskrim.

“Saya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Saya sebagai saksi, saya kooperatif dan siap bekerja sama dengan polisi,” tegas Lulung di teras gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Pada pemeriksaan kali ini, Lulung tidak senyum sedikit pun dan intonasi suaranya juga sedikit tinggi. Ini berbeda dengan pemeriksaan awal, di mana Lulung tampak tenang dan mengumbar senyum.

Advertisement

Terhitung Lulung sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebelumnya, Kamis pekan lalu, hampir sembilan jam Lulung diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan berkaitan kasus UPS.

“Saya sudah diperiksa sebagai saksi, tentunya hasil kita serahkan ke kepolisian,” katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim selepas menjalani pemeriksaan.

“Saya dukung agar sepenuhnya masalah lebih cepat tuntas,” katanya Kamis (30/4/2015) pekan lalu.

Advertisement

Dalam kasus UPS, penyidik juga sudah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif