News
Senin, 4 Mei 2015 - 12:00 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : KPK Tak Bantu Novel Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Novel Baswedan berlanjut dengan rencana pengajuan gugatan praperadilan oleh Novel.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang  akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan juga penyitaan barang-barang pribadinya oleh pihak Bareskrim Polri.

Advertisement

“Lembaga [KPK] tidak ikut [membantu],” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Menurut Johan, hak untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan, merupakan hak pribadi Novel sebagai tersangka yang saat ini tengah berurusan dengan Bareskrim Polri.

Johan menegaskan KPK tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang akan dilayangkan Novel nanti di dalam sidang praperadilan.

Advertisement

“Kalau soal praperadilan, itu haknya Novel sebagai tersangka,” kata dia.?

?Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.

Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif