News
Senin, 4 Mei 2015 - 12:15 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Kasus Novel, Kompolnas Minta Polri Usut Aktor Lain

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hamidah Abdurrahman (Kompolnas.go.id)

Kasus Novel Baswedan dikomentari Kompolnas. Kompolnas meminta polisi mengusut aktor lain dalam kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau Bareskrim Polri untuk terus mendalami perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004, silam.

Advertisement

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman meyakini ada aktor lain selain Novel Baswedan dalam perkara tersebut.

“Kenapa cuma [nama] Novel yang diusut, kalau menyangkut kekerasan terhadap tersangka pasti melibatkan anggota lain,” tutur Hamidah kepada Bisnis.com/JIBI di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Hamidah menambahkan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri harus mendalami perkara Novel tersebut dan mencari tahu apa peran Novel Baswedan dalam perkara yang tengah menjeratnya sebagai tersangka, serta mendalami nama-nama lain yang diduga terlibat dalam perkara Novel.

Advertisement

“Soal kasus yang masih dilanjutkan oleh polri harus dipahami itu memang tugas mereka sebagai penegak hukum. Makanya harus di dalami siapa saja yang terlibat dan apa peran NB (Novel Baswedan,” kata dia.

?Sejak Januari lalu, konflik antara KPK dan Kepolisian Indonesia, yang menyedot perhatian nasional sudah tiga kali terjadi, dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Baswedan, yang juga anggota Kepolisian Indonesia. Personalia pimpinan KPK lalu diubah presiden.

Advertisement

Baswedan ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat. Surat perintah penangkapan Baswedan diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Baswedan ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Baswedan yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif