News
Senin, 4 Mei 2015 - 18:00 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Kabareskrim Pastikan Kasus Novel Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus Novel Baswedan dipastikan tetap diproses oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA –  Polri memastikan kasus Novel Baswedan tetap berjalan. Namun ke depan jika penyidik Bareskrim membutuhkan keterangan Novel maka akan melalui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.

Advertisement

Sebelumnya, sesuai kesepakatan pimpinan Polri dan KPK, pimpinan KPK menjaminkan penangguhan penahanan Novel.

“Pemeriksaan Novel jalan ya. Tetap ditindaklanjuti saya sudah ada kesepakatan pimpinan Polri dan KPK…, jadi dalam hal ini jika Polri butuhkan keterangan Novel akan disampaikan melalui pimpinan KPK,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Advertisement

“Pemeriksaan Novel jalan ya. Tetap ditindaklanjuti saya sudah ada kesepakatan pimpinan Polri dan KPK…, jadi dalam hal ini jika Polri butuhkan keterangan Novel akan disampaikan melalui pimpinan KPK,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Sementara itu terkait keluarga korban yang dilaporkan tidak ingin melanjutkan perkara Novel, Buwas tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Tapi kan ini kejadian yang harus diselesaikan secara hukum. Ini penganiayaan berat dan ada korban. Jadi kita lanjut ya,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menuturkan saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap enam tersangka pencuri sarang burung walet.

“Pelaku dibawa ke mobil pick up menuju Pantai Panjang, Bengkulu. Sesampainya di sana karena mungkin kesal ditembak. Novel menembak empat tersangka, sedangkan duanya lagi ditembak kawan Novel,” katanya, Jumat (1/5/2015).

Anton mengatakan atas penganiayaan tersebut, sebanyak 13 saksi penyidik Polres Bengkulu yang ikut dalam aksi penangkapan sudah dimintai keterangan.

Advertisement

Berdasarkan keterangan itu pula diketahui satu tersangka tewas di tangan Novel, sedangkan lima lainnya masih hidup.

“Kami ketahui itu dari hasil kesaksian penyidik dan prarekonstruksi,” beber Anton.

Sementara rekan Novel yang menembak dua tersangka tersebut, diakui Anton sudah dipidanakan. “Sudah diadili, namun saya belum mengetahui detailnya,” kata dia.

Advertisement

Karena kasus tersebut, kepolisian telah menempuh upaya damai terhadp korban, namun tidak seluruhnya menerima hal tersebut.

“Satu orang itu menuntut Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus. Selain itu pada 2016 kasus akan kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa Polri akan dituntut,” kata dia.

Kasus penganiayaan, ucap Anton, masih bisa dikonfirmasi mengingat masih ada pelapor dan para saksi. Menurut Anton, sejumlah teman Novel kala itu masih menjabat di Polresta Bengkulu.

Sementara itu, Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel mengatakan keluarga korban sudah tak mau memperpanjang perkara yang melibatkan Novel tersebut. “Dia tidak punya legitimasi,” kaat Muji.

Seperti diberitakan, Sabtu (3/5/2015), pimpinan KPK bertemu dengan Polri di Mabes Polri. Hasil pertemuan menyimpulkan pimpinan KPK menjamin untuk menangguhkan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif