News
Senin, 4 Mei 2015 - 15:55 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Jelang Praperadilan, Novel Baswedan Ambil Cuti 1-2 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan tampaknya terus bergulir. Novel berencana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidiknya yang bernama Novel Baswedan tidak masuk kerja, menjelang diajukannya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menyita barang pribadinya dengan sewenang-wenang.

Advertisement

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, Novel telah mengambil cuti selama 1-2 hari untuk fokus mengurusi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam, yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

“Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya,” tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini tepat pukul 14.00 WIB nanti terhadap Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadinya.

Advertisement

Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif