Kasus Novel Baswedan berlanjut dengan pengajuan gugatan praperadilan Novel terhadap Polri.
Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak hadir saat tim penasihat hukumnya menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Tim penasihat hukum Novel yang digawangi Muji Kartika Rahayu, mengajukan permohonan gugatan praperadilan, Senin (4/5/2015), tepat pukul 14.00 WIB di Ruangan Panitera Muda Pidana bersama dengan dua orang tim penasihat hukumnya. Permohonan praperadilan dilayangkan lantaran Polri dinilai sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah terhadap Novel Baswedan.
Menurut Muji, alasan pihaknya tidak mengajak Novel Baswedan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, karena Novel sudah memercayakan urusan hukumnya, khususnya praperadilan kepada penasihat hukum.
“Pak Novel tidak usah datang dulu, biar kita saja penasihat hukumnya yang datang,” tutur Muji di PN Jaksel, Senin.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.