Kasus Novel Baswedan berlanjut dengan pengajuan gugatan praperadilan oleh Novel terhadap Polri.
Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak akan dihadirkan pada saat tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri siang ini.
“Novel tidak dihadirkan dulu,” tutur anggota tim penasihat hukum Novel Baswedan, Bahrain, di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini tepat pukul 14.00 WIB nanti terhadap Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadinya.
Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.