News
Minggu, 3 Mei 2015 - 17:30 WIB

TARIF LISTRIK Mei Naik Lagi, Ini Besarannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (satunegeri.com)

Tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.300 VA ke atas kembali naik bulan ini.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif tenaga listrik untuk beberapa golongan yang sudah mengikuti penyesuaian tarif listrik (listrik adjustment) mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2015.

Advertisement

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melansir pada situs resminya, bahwa tarif listrik untuk delapan golongan mengalami kenaikan mengikuti harga ICP (Indonesia Crude Price), kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

Untuk golongan R-2 yakni rumah tangga besar dengan daya 3.300 VA hingga 5.500 VA mengalami kenaikan dari Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81. Begitu pula dengan golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas serta golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA yang juga naik Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81.

Sementara itu Golongan B-3/TR di atas 200 kVA dan golongan I-3/TM di atas 200 kVA naik dari 1.055,47 menjadi 1.108,70. Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas naik dari Rp991,60 menjadi Rp 1.063,80. Golongan P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA naik dari Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81.

Advertisement

Sedangkan golongan P-2/TM di atas 200 kVA naik dari Rp1.055,47 menjadi Rp1.108,70. Golongan P-3/TR naik dari Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81. Sementara itu, golongan L/TR, TM serta TT naik dari Rp1.542,84 menjadi Rp1.650,73.

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk dua golongan rumah tangga R1 1.300 VA dan R1 2.200 VA masih tetap sama yakni sebesar Rp1.352. Kedua golongan tersebut belum mengalami penyesuaian tarif lantaran PLN akan menunda penerapan penyesuaian tersebut hingga Desember 2015.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif