Soloraya
Minggu, 3 Mei 2015 - 22:20 WIB

PILKADA SRAGEN : Beredar Isu Camat Rekomendasikan Calon Anggota PPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Tahapan Pilkada Sragen diwarnai isu adanya camat yang merekomendasikan sejumlah nama sebagai calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sragen.

Solopos.com, SRAGEN-Salah seorang politikus Bumi Sukowati yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan beredarnya kabar adanya beberapa camat yang merekomendasikan nama tertentu sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Advertisement

Isu tersebut sudah menjadi pembicaraan di kalangan pendaftar PPK Sragen. “Kabarnya beberapa camat membuat disposisi untuk merekomendasikan nama-nama [calon PPK],” ujar dia pekan lalu. Bila informasi itu benar, sumber solopos.com menyayangkan hal itu.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Bidang Hukum, Pencalonan, Pengawasan dan KampanyeSedangkan Diyah Nur Widowati, membantah isu tersebut.

Menurut dia KPU tidak berkomunikasi dengan camat atau pemerintah kecamatan dalam perekrutan anggota PPK. “Informasi itu hanya isu, tidak benar. Kami tidak berkomunikasi dengan camat,” ujar dia.

Advertisement

Diyah menyatakan perekrutan anggota PPK bersih dari intervensi pihak mana pun. KPU berhasil menjaring 246 pendaftar anggota PPK selama masa pendaftaran Jumat-Selasa (24-28/4) lalu. KPU telah menggelar rapat pleno penetapan pendaftar anggota PPK yang lolos syarat administratif pada Kamis (30/4). “Pekan lalu kami sudah gelar rapat pleno pendaftar PPK,” kata dia.

KPU mendasarkan kepada Peraturan KPU (PKPU) dalam menyeleksi calon anggota PPK. Syarat anggota PPK diantaranya berusia minimal 25 tahun dan belum dua kali menjadi anggota PPK.

Menurut Diyah KPU membutuhkan lima anggota PPK di tiap kecamatan. “Dari 246 pendaftar ini kan kita saring menggunakan petunjuk atau persyaratan anggota PPK,” terang dia.

Advertisement

Diyah menjelaskan komunikasi antara KPU dengan para camat dilakukan terkait perekrutan anggota panitia pemilihan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. KPU sudah melayangkan surat kepada 20 camat di Sragen untuk dilanjutkan kepada pemerintah desa.

Isi surat tersebut meminta pemerintah desa/kelurahan mengajukan setidaknya enam nama calon anggota PPS. “Surat kepada camat sudah kami kirimkan. Surat ini akan dilanjutkan ke pemerintah desa dan kelurahan. Masing-masing desa bisa mengajukan enam nama,” tutur dia.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengaku belum mendengar kabar tersebut. Tapi dia meyakini tidak ada camat yang melakukan tindakan tidak sportif tersebut. “Saya belum tahu. Paling hanya isu yang sengaja dihembuskan,” kata dia.

Sekda menilai tahapan Pilkada Sragen yang dijalankan oleh KPU harus berjalan sesuai koridor. KPU harus bisa membuktikan diri sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang independen, transparan, dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif