Jateng
Minggu, 3 Mei 2015 - 21:50 WIB

PILKADA SERENTAK JATENG : KP2KKN Minta Waspadai Koruptor Maju Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemberantasan Korupsi bisa dilakukan dengan upaya pencegahan. Untuk itu warga diminta mewaspadai para koruptor yang akan maju pilkada.

Solopos.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng meminta supaya mewaspadai koruptor yang akan maju kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Advertisement

Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan sudah ada indikasi koruptor akan mencalonkan diri pada pilkada mendatang.

“Kami secara tegas menolak koruptor maju sebagai kapala daerah pada pilkada serentak 2015,” katanya di Semarang, Minggu (3/5/2015).

Mengenai indikasi koruptor yang akan maju lagi dalam pilkada mendatang, Eko mengungkapkan contoh mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo, terpidana kasus korupsi APBD Kota Semarang 2012.

Advertisement

Soermo sekarang telah bebas dan menggalang dukungan masyarakat serta partai politik untuk maju lagi pada pilkada Kota Semarang mendatang.

Seperti diketahui Soemarmo dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Agustus 2012 silam.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukumam lima tahun penjara.

Advertisement

“Bila koruptor maju dan terpilih menjadi kepala daerah, kemungkinan besar yang bersangkutan akan melakukan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah [APBD],” tandas Eko.

Di samping itu, sambung Eko, majunya koruptor dalam pilkada serentak 2015 merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang, Henry Wahyono mengatakan belum bisa mengambil langkah terkait Soemaro, karena masih menunggu pendaftaran resmi calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada 2015.

Menurut dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) No 4/2009 mengatur jeda waktu lima tahun mantan narapidana, termasuk terpidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih untuk maju pada pilkada.
“Nanti bila [Soemarmo] telah resmi mendaftar sebagai calon wali kota atau wakil wali kota, KPU akan mengecek ketentuan hukum,” ungkap di ketika dihubungi solopos.com di Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif