Jateng
Minggu, 3 Mei 2015 - 02:45 WIB

KECELAKAAN LALU LINTAS : Setiap Hari 80 Orang Tewas di Jalan Raya

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Dok)

Kecelakaan lalu lintas terus ditekan. Data terbaru, di Indonesia setiap hari 80 orang meninggal di jalan raya.

Kanalsemarang.com, SEMARANG–Pengamat transportasi mengungkapkan secara nasional setiap hari rata-rata sekitar 80 orang meninggal dunia di jalan raya akibat kecelakaan lalulintas di jalan raya

Advertisement

Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegiyopranata Semarang, Djoko Setijiwarno menyatakan mestinya pemerintah serius menangani kasus kecelakaan lalulintas. ”Dari hasil survei setiap hari rata-rata sekitar 80 orang meninggal di jalan raya,” katanya pada Dialog Publik Sinergitas Peningkatan Pelayanan Kepada

Masyarakat Korban Kecelakaan yang digelar Sindo Radio dan Jasa Raharja di Kampus Unika Semarang, Rabu (29/4/2015). Joko lebih lanjut menyatakan bila pemerintah Indonesia menyatakan darurat narkoba, karena korban meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba sebanyak 50 orang per hari, maka mestinya juga menetapkan darurat kecelakaan lalulintas.

Mengingat korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas kebanyakan usia produktif yakni 15-40 tahun, kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja profesional.

Advertisement

”Mestinya pemerintah perlu menetapkan darurat kecelakaan lalulintas, supaya ada penanganan lebih serius masalah transportasi dan lalulintas jalan raya, karena korbanya kebanyakan usia produktif,” tandas Joko.

Sementara itu, Kepala Bagian Klaim PT Jasa Raharja (Persero) Jateng, I Wayan Kastika dalam kesempatan sama menyatakan sampai Maret 2015 telah membayarkan klaim santunan orang korban kecelakaan lalulintas senilai Rp54 miliar.

Klaim itu untuk membayar korban meninggal dunia sebanyak 1.018 dengan nilai Rp26,6 miliar, biaya perawatan sebanyak 3.719 orang senilai Rp26,92 miliar, tiga orang menderita cacat senilai Rp427,5 juta, dan biaya penguburan 20 orang senilai Rp60 juta.

Advertisement

”Ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai UU No.33/1964 yakni setiap penumpang angkutan umum, baik darat, laut, dan udara yang sah,” ungkap dia.

Korban meninggal dunia mendapatkan uang santunan senilai rp25 juta, biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp10 juta, bila mengalami cacat Rp25 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta.

”Untuk perawatan korban kecelakaan kami telah menjalin kerja sama dengan 112 rumah sakit di Jateng,” ucap Wayan.

Menurut Kesubdit Penagakan Hukum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Kinkin Winisudo penyebab kecelakaan lalulintas masih didominasi faktor manusia. ”Faktor human error yang tidak mengindahkan peraturan lalintas menjadi penyebab kecelakaan lalintas, semisal menerobos lampu trafifc ligft,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif