Soloraya
Minggu, 3 Mei 2015 - 20:15 WIB

KASUS KORUPSI WONOGIRI : Kejari Periksa 4 PNS Disbudparpora

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah orang dari Disbudparpora Wonogiri diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri terkait dugaan korupsi di tubuh KONI. 

Solopos.com, WONOGIRI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memeriksa empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Kamis (30/4). Disisi lain Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Wonogiri mengugat Kepala Disbudparpora ke Pengadilan Negeri (PN), dengan meteri gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Advertisement

Kajari Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, mengonfirmasi pemeriksan sejumlah orang dari Disbudparpora. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2014 senilai Rp750 juta.

“Setelah memeriksa sebanyak 30 Pengcab [pengurus cabang] pemeriksaan kami lanjutkan dengan memanggil sejumlah orang dari Disbudparpora,” ujar Setyo saat dihubungi solopos.com, Minggu (3/5/2015). Diatanya soal materi pemeriksaan, dia menjelaskan seputar dana hibah KONI.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Disbudparpora Wonogiri, Sentot Sujarwoko, mengatakan ada empat orang yang telah diperiksan Kejari. Empat orang itu adalah Kepala Disbudparpora, Kabid Pemuda dan Olahraga, Bendahara, dan Seketaris.

Advertisement

“Kami diperiksa secara bergantian selama kurang lebih tujuh jam. Materi pemeriksaan mulai dari mekanisme pencairan dana hibah hingga SPJ [Surat Pertanggungjawaban],” ujar dia saat dihubungi solopos.com, Minggu.

Dia mengatakan jumlah Pengcab ada sebanyak puluhan. Dari banyaknya Pengcab yang ada semuanya sudah menyerahkan SPJ. Dia mengaku awalnya ada 19 Pengcab yang baru menyerahkan SPJ.

“Dana hibah KONI 2014 senilai Rp750 juta itu pencairanya mendahului anggaran,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif