Jateng
Minggu, 3 Mei 2015 - 04:45 WIB

KASUS KORUPSI KOTA TEGAL : Ikmal Jaya Mantan Wali Kota Didakwa Rugikan Rp23,4 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ikmal Jaya saat menjabat Wali Kota Tegal (Ikmalcenter)

Kasus korupsi Kota Tegal membawa mantan Wali Kota Ikmal Jaya menjadi terdakwa.

Kanalsemarang.com, SEMARANG–Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya didakwa telah menyalahgunakan jabatan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp23,4 miliar.

Advertisement

Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (30/4/2015).

JPU dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Ikmal telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Wali Kota Tegal melakukan ruislag atau tukar guling aset tanah milik daerah dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

“Terdakwa menukar aset tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan harga tidak sesuai standar pasar, sehingga negara menderita kerugian senilai senilai Rp23,4 miliar sesuai laporan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan [BPKP],” kata Ahmad.

Advertisement

Tukar guling tanah milik Pemkot Tegal itu berada di dua lokasi yakni Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan seluas 20.435 m2 dan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Selatan seluas 10.987 m2.

Tanah di Kelurahan Keturan ditukarguling dengan harga Rp160.000/ meter persegi, padahal harga standar pasar tanah Rp300.000/meter persegi. Sedang tanah di Kelurahan Pekauman dihargai senilai Rp350.000/meter persegi, padahal harga standar pasar tanah senilai Rp1,5 juta.

”Dua tanah milik Pemkot itu ditukargulingkan dengan tanah milik CV Tri Daya Pratama di Kalingangsa, Kecamatan Margadana seluas 105.071 meter persegi,” ungkap JPU.

Advertisement

Padahal tanah di Kalingsa bukan milik CV Tri Daya Pratama karena belum mempunyai sertifikat hak milik di tanah yang dijadikan tukar guling itu. Perbuatan terdakwa Ikmal, lanjut JPU primer melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/ 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 15 ayat 1 ke-(1) KUHAP.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Ikmal melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi pada persidangan Selasa depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif