Soloraya
Minggu, 3 Mei 2015 - 00:45 WIB

GALIAN C BOYOLALI : Satpol PP Boyolali Sita Ekskavator Tambang Pasir Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Galian C Boyolali yang dioperasikan tanpa izin terus meresahkan.

Solopos.com, BOYOLALI — Sebuah ekskavator untuk menambang pasir dan batu yang beroperasi di Watugenuk, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali.

Advertisement

Penyitaan ekskavator itu terjadi Kamis (30/4/2015) saat tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM), kepolisian, dan TNI melakukan operasi tindak pidana ringan (tipiring) ke lokasi penambangan liar. Saat ini, satu eksavator yang disita diparkir di halaman Kantor Satpol PP Boyolali di Kemiri, Mojosongo, dan diberi pita kuning bertuliskan “Garis Pembatas Belum Berizin”.

Penyidik Satpol PP Boyolali, Tri Joko, menjelaskan penambangan liar di Watugenuk tepat dilakukan di dekat objek wisata Kampoeng Air. Sebelumnya, tim Satpol PP pernah melakukan upaya pembinaan agar pengusaha tambang mengurus perizinan ke instansi terkait.

“Namun pembinaan kami tak digubris. Pernah kami dengar kemudian ditangani tim dari Polda Jateng dan akhirnya penambangan itu ditutup. Selang beberapa pekan, ternyata beroperasi lagi,” kata Tri, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Sabtu (2/5/2015).

Advertisement

Satpol PP Boyolali mengetahui adanya penambangan liar dari laporan warga sekitar. Tim akhirnya mendatangi lagi lokasi penambangan dan langsung melakukan penyitaan terhadap alat berat. “Saat itu kami hanya menemui salah seorang pekerja. Kami belum mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap penambangan tersebut.” Satpol PP berencana memanggil penanggung jawab usaha penambangan tersebut, Senin (4/5/2015) ini.

Tri menjelaskan selama ini penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap pengusaha tambang liar belum efektif memberikan efek jera. “Misalnya saat kami menyita kunci ekskavator. Ternyata masih ada yang nekat pakai kunci cadangan dan beroperasi lagi.”

Pengusaha tambang juga menggunakan modus baru untuk bisa menambang. Aktivitas tambang liar sekarang banyak dilakukan pada dini hari. Modus ini yang sering membuat petugas kecolongan. “Siang sepertinya sudah tidak ada aktivitas, ternyata pukul 23.00 WIB penambangan dimulai lagi,” ujar dia.

Advertisement

Namun di satu sisi, dari pembinaan yang dilakukan Satpol PP, saat ini banyak pengusaha tambang yang kemudian mengajukan perizinan ke instansi terkait. Kepala Satpol PP Boyolali, Choirudin, berharap peran masyarakat untuk aktif melapor ke Satpol PP jika melihat adanya aktivitas penambangan liar.

Tri Joko membeberkan beberapa lokasi penambangan liar yang pernah ditindak dan dibina antara lain di Sempu, Andong; Tegal Giri, Nogosari; Batangan, Sumber, Simo; Kepoh, Sambi; Kedunglengkong, Simo; Cabean Kunti dan Sumbung Cepogo; Karanganyar, Musuk, dan Kali Apu, Selo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif