Umum
Sabtu, 2 Mei 2015 - 06:06 WIB

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Novel Tanpa Pengacara, Pengacara akan Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Capture video/Antonio Tarigan)

Novel Baswedan ditangkap lebih dari 1×24 jam. Bukannya dilepaskan seperti perintah Presiden, tapi dibawa ke Bengkulu untuk rekonstruksi.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri yang dinilai melakukan penangkapan dan penahanan ?secara sewenang-wenang terhadap Novel Baswedan. Apalagi, saat ini tidak ada kuasa hukum yang mendampingi penyidik KPK itu di Bengkulu.

Advertisement

“Terlepas rekonstruksi malam ini atau besok, pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi Pak Novel,” ungkap pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/5/2015), dilansir Okezone.

“Kita dapat info berbeda dari penyidik yang mengatakan bahwa kita diundang rekonstruksi besok pukul 09.00 WIB. Kita memikirkan bagaimana cara mendapatkan tiket supaya berangkat dan memastikan pukul 09.00 WIB sampai di sana. Namun sebenarnya, kami sama-sama belum tahu yang mana yang benar, apakah rekonstruksi diadakan malam ini atau besok,” tambah Muji.

Muji menambahkan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ?ke pengadilan setelah berhasil menemui Novel Baswedan yang kini telah dibawa ke Bengkulu oleh Bareskrim Polri. Rekonstruksi direncanakan dilakukan hari ini untuk melanjutkan pemeriksaannya kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP telah disebutkan penetapan status tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan dan ganti rugi masuk dalam objek praperadilan. Karena itu menurut Muji pihaknya akan mengambil upaya praperadilan.

“Iya, nanti di Bengkulu salah satu yang akan kita bicarakan dengan Novel adalah opsi praperadilan,” tutur Muji di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/5/2015), kepada Bisnis/JIBI.

Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel kembali diperiksa untuk kasus lama, yaitu dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada 2004 silam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif