News
Sabtu, 2 Mei 2015 - 21:15 WIB

Izin UKM Harus Dipermudah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mebel rotan (JIBI/Solopos/Antara)

Izin UKM harus dipermudah guna memperlancar pengembangan usaha

Harianjogja.com, JOGJA- Masalah perizinan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di DIY. Standar operasional prosedur (SOP) yang dicanangkan Pemerintah DIY selama ini dinilai belum optimal.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) DIY, Riyadi Ida Bagus Salyo Subali mengakui, masalah proses perizinan menjadi kendala yang dihadapi UKM di DIY.

Kondisi tersebut berdampak pada kesulitan UKM untuk berkembang. Dia berharap, pemerintah kabupaten dan kota mempermudah perizinan bagi UKM sesuai SOP yang ada.

“Masalah perizinan merupakan kewenangan masing-masing kabupaten dan kota. Kami hanya berharap, masing-masing instansi mematuhi SOP yang ada. Proses pelayanan perizinan pendirian UKM, misalnya, paling lama diselesaikan dalam tempo tujuh hari,” kata Riyadi, baru-baru ini.

Advertisement

Selain itu, Riyadi berharap proses pelayanan perizinan tidak dibeda-bedakan. Seluruh pengusaha, baik UKM maupun non UKM, memiliki posisi yang sama. Mereka juga harus mengikuti prosedur, memenuhi persyaratan dan hak untuk mendapatkan izin sesuai jangka waktu yang diberikan.

“Tidak boleh dibeda-bedakan [pengusaha kecil dan besar]. Perlakuannya harus sama. Nanti kami akan kaji masalah ini,” kata dia.

Persoalan perizinan yang sulit di DIY dilontarkan Wakil Ketua DPD Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Asmindo DIY, Endro Wardoyo.

Advertisement

Menurutnya, untuk mengurus sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), UKM juga diwajibkan mengurus izin usaha. Sayangnya, kata Endro, tidak mudah mengurus izin usaha tersebut. “Untuk sekelas UKM, sulit mengurus izin-izin yang ditentukan. Salah satunya terjadi di Sleman. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Endro.

Menurutnya, untuk mendapat SVLK UKM harus melalui proses perizinan setidaknya 16 perizinan. Mulai akte notaris, izin gangguan (HO), izin lingkungan, hingga proses SVLK.

“Itu belum termasuk masalah biaya yang harus dikeluarkan UKM. Belum termasuk modal usaha operasional. Kalau proses izin ini menjadi kendala, bukan tidak mungkin UKM bisa lari dari Sleman. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi dengan Pemkab Sleman,” ujar Endro.

Advertisement
Kata Kunci : Izin UKM Izin Usaha
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif