News
Jumat, 1 Mei 2015 - 12:10 WIB

PROGRAM SATU JUTA RUMAH : Diluncurkan 2015, Begini Syarat Ikut Program 1 Juta Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi rumah murah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Program satu juta rumah bakal diluncurkan pada 2015. Pemerintah sudah memberi ancang-ancang masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah kabarnya akan segera meluncurkan program pembangunan satu juta rumah pada 2015. Rumah-rumah tersebut nantinya dibangun untuk me?ngurangi backlog atau kekurangan rumah yang saat ini mencapai 13,5 juta unit.
Pada tahap pertama tahun ini, pemerintah akan merealisasikan pembangunan 331 ribu unit rumah di 14 provinsi di tanah air.

Advertisement

“Banyak orang sampaikan ke saya, ‘Pak apakah tidak terlalu ambisius, setahun bangun sejuta rumah?’ Kalau dikerjakan dengan cara normal dan biasa, ya tidak akan tercapai. 200.000 [rumah] saja sulit, tapi kalau berani lakukan loncatan, ini akan tercapai,” ungkap Jokowi saat memberi sambutan dalam pencanangan program satu juta rumah di Ungaran, Rabu (29/4/2015), seperti dikutip Solopos.com dari MetroTV.

Untuk mewujudkan program tersebut, Presiden Jokowi telah mengumpulkan pimpinan BUMN yang punya uang mengendap dalam jumlah besar. Selama bertahun-tahun, uang itu mengendap dan jumlahnya hingga mencapai sekitar Rp430 triliun. BUMN tidak berani mengambil resiko untuk memanfaatkan dana mengendap itu lantaran regulasi yang tidak mendukung.

“Contoh, di BPJS Ketenagakerjaan itu ada dana mengendap sampai Rp180 triliun. Tetapi regulasinya hanya lima persen yang bisa digunakan untuk bangun rumah. Coba katakanlah dipakai 40%, itu kan besar sekali,” beber Jokowi

Advertisement

Dilansir Liputan6, Kamis (30/4/2015),  Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU&Pera, ?Maurin Sitorus menjelaskan rumah-rumah tersebut dapat dimiliki dengan beberapa ketentuan.

“Pertama, harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan,” katanya

Sementara yang menjadi syarat lain adalah para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Advertisement

?Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama.

“Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi,” tegasnya.

Mengenai uang muka, Maurin menjelaskan program Satu juta rumah ini hanya 1 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 600 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran.

Meski ini merupakan program pemerintah, namun pembangunannya tetap dilakukan melalui pengembang (developer).? Dengan demikian Maurin tetap mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif