News
Jumat, 1 Mei 2015 - 09:25 WIB

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Budi Waseso Sebut Novel Tak Kooperatif, Benarkah?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Novel Baswedan ditangkap dengan alasan tidak kooperatif. Padahal, pimpinan KPK justru pernah melarang Novel ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan Novel Baswedan ditangkap lantaran penyidik KPK itu tidak berlaku kooperatif. Namun pihak Novel membantah anggapan Bareskrim itu.

Advertisement

“Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Menurut Budi Waseso, melihat kondisi tersebut, penyidik memutuskan menangkap penyidik KPK tersebut. “Jadi ya sekarang langkah penyidik dilakukan penangkapan,” katanya.

Terpisah, Usman Hamid yang ditunjuk mewakili keluarga Novel Baswedan, menampik bila penyidik KPK tersebut dianggap tidak berlaku kooperatif. Menurut dia saat dijadwalkan pemanggilan, Novel sempat berencana memenuhi undangan penyidik.

Advertisement

“Tapi pimpinan KPK meminta Novel tidak datang. Permintaan dari KPK akan melindungi Novel Baswedan,” katanya. Sebelumnya, pimpinan KPK memang mengakui melarang Novel memenuhi panggilan Bareskrim.

Sebelumnya diwartakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menjemput Novel Baswedan di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel ditangkap sekitar pukul 00.00 WIB padahal surat penangkapan memerintahkan penangkapan pukul 01.00. Dia selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat Novel terjadi pada 2004, saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

Advertisement

Kasus Novel Baswedan muncul ke permukaan ketika konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu Novel diketahui menjadi penyidik korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif