Soloraya
Kamis, 30 April 2015 - 06:10 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Polda Endus Penambangan Liar 69 Hektare di Kemalang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Pertambangan Klaten diwarnai dengan penambangan liar. Polda Jateng mengendus ada 69 hektare di Kemalang.

Solopos.com, KLATEN — Polda Jateng mengendus adanya praktik penambangan galian C secara liar di Kemalang, Klaten. Tak tanggung-tanggung, luas penambangan liar itu mencapai 69 hektare. Menyikapi masalah tersebut, Polda Jateng bersiap turun gunung guna menertibkan usaha penambangan di Kemalang.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kanit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Kusnandar, dalam kegiatan bertajuk Koordinasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda di ruang B2 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (29/4/2015).

Dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Klaten itu hadir pula Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno dan Bagian Biro Hukum Setda Jateng, Sulis.

Kompol Kusnandar dalam kesempatan itu menjelaskan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengacu Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement

“Kami telah menerima informasi warga bahwa ada aktivitas penambangan liar di Kemalang mencapai 69 hektare. Kami berharap mereka menghentikan aktivitas mereka karena sudah termasuk pelanggaran. Kami akan lihat juga gerakan Polres Klaten. Kalau memang masih membangkang akan kami tindak tegas,” kata Kompol Kusnandar.

Ia mengatakan berhasil mengungkap 34 kasus penambangan liar selama tahun 2014. Kawasan paling banyak ditemukan penambangan liar berada di Tegal. Sedangkan tahun ini, perkara yang diungkap penyidik Polda Jateng baru 12 kasus penambangan liar. Hal itu terjadi di Karanganyar, Boyolali, Magelang, Tegal, Purbalingga, dan Semarang.

“Yang akan kami tindak tegas bukan hanya penambang dengan menggunakan alat berat. Penambang tradisional yang tak berizin juga akan ditindak. Bagi kami, dengan izin itu semuanya akan terkendali,” katanya.

Advertisement

Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno, mengatakan izin penambangan tak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Hal itu berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda.

“Memang mekanismenya bertambah. Waktunya otomatis bertambah. Tahun ini, di Klaten ada permintaan izin baru penambangan di 11 lokasi. Semuanya di Kemalang, di sisi lain masih berlaku izin penambangan tiga lokasi di Kemalang. Prinsipnya, setiap penambang harus memiliki izin komplet. Kalau hanya izin eksplorasi dan izin lingkungan itu belum bisa menambang,” katanya.

Biro Hukum Setda Jateng, Sulis, menekankan perlu adanya peninjauan kembali perda mineral dan batubara (Minerba) dan Perda tata ruang karena perizinan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif