Soloraya
Kamis, 30 April 2015 - 06:30 WIB

KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL : Mantan Kakanwil Pajak II Solo Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret mantan Kakanwil Pajak Solo.

Solopos.com, SOLO – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II Solo, Bambang Is Sutopo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo. Penetapan Bambang karena terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap WR, 38, yang merupakan mantan anak buahnya ketika bekerja di kantor DJP II Solo.

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum WR, Achmad Bachrudin, melalui pesan singkat kepada Solopos.com, Selasa (29/4/2015). “Polresta Solo sudah menetapkan Bambang Is Sutopo sebagai tersangka sejak Senin (27/4),” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas, membenarkan penetapan tersangka terhadap Bambang tersebut. Menurut Kasatreskrim, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas, membenarkan penetapan tersangka terhadap Bambang tersebut. Menurut Kasatreskrim, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah [Bambang Is Sutopo] sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut [pelecehan seksual terhadap WR], kemarin sudah kami periksa lagi, sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” kata Danu, didampingi mantan Wakasat Reskrim Akp Sumarwono saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (29/4).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum hingga saat ini menahan Bambang. Hal itu, kata Danu, tim penyidik masih menyelidiki laporan balik yang diajukan Bambang tentang alat bukti yang digunakan.

Advertisement

Tidak Melalui SK

Kendati begitu, dia menilai apa yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar. Dia mengatakan penetapan tersangka tidak melalui Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

“Yang ada hanya undangan saja dari Kapolresta untuk datang sebagai tersangka, makanya kami mempertanyakan. Tidak ada semacam SK bahwa klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia saat ditemui wartawan di komplek stadion Manahan Rabu.

Advertisement

Lebih lanjut Nasir mengatakan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka masih bermasalah. Alat bukti yang dimaksud adalah hasil penyadapan terhadap tersangka.

“Alat bukti itu [rekaman hasil penyadapan] kan masih kan masih bermasalah. Penyadapan itu melanggar UU No. 11/2008 tentang ITE [informasi dan transaksi elektronik], yakni tentang penyadapan yang tidak melalui izin. Hasil penyadapan itu juga dipertontonkan kepada saksi-saksi, itu kan sama saja menebar kebencian,” jelas dia.

Nasir justru meminta kepada penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap BH, 42, yakni suami WR sekaligus pelapor Bambang karena melanggar UU ITE tersebut.

Advertisement

Seperti diketahui, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap WR dilakukan Bambang kepada WR pada 2012 lalu di ruangan Bambang sendiri. Kemudian pada September 2014 lalu BH melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo. Pada Februari 2015, Bambang melalui pengacaranya melaporkan balik BH ke Polresta Solo atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif