News
Kamis, 30 April 2015 - 17:30 WIB

KASUS BUPATI LOMBOK BARAT : Dirut PT Flora Tjipta Sarana Dipanggil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Bupati Lombok Barat non aktif, Zaini Arony, terus berlanjut.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Flora Tjipta Sarana, Tedjo Sumardjo. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lombok Barat non aktif, Zaini Arony (ZA).

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4/2015). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA,” tuturnya.

Zaini Arony telah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (17/3/2015) lalu. Zaini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
?
Zaini diduga melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif