Teknologi
Kamis, 30 April 2015 - 14:45 WIB

HUKUMAN MATI : Lagi, Muncul Petisi Tolak Eksekusi Mati Mary Jane

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petisi tuntut pembebasan Mary Jane (Change.org)

Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, Mary Jane, kembali menuai reaksi di ranah dunia maya.

Solopos.com, JAKARTA – Eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso rupanya mendapati sorotan dari warga Indonesia. Sebuah petisi dibuat akun asal Indonesia, meminta pemerintah membatalkan hukuman mati Mary Jane.

Advertisement

Akun Ruli Manurung di laman Change.org mengunggah petisi online menyatakan penolakan keras terhadap hukuman mati Mary Jane. Diunggah Rabu (29/4/2015), petisi itu menjadi yang terpopuler pekan ini setelah ditandatangani oleh lebih dari 13.000 netizen.

“Semoga keadilan yang sebenarnya bisa muncul melalui proses pengusutan kasus perdagangan manusia, di mana Mary Jane akan diminta untuk bersaksi,” tulis Ruli membuka pernyataanya di petisi itu.

Rulli mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena sudah mau mendengarkan aspirasinya. Menurutnya, dalam hal ini Jokowi telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan keadilan yang dilandasi kemanusiaan.

Advertisement

Bukan hanya Rulli, sebuah petisi juga digalang Organisasi asal Filipina Church Response. Lewat Change.org organisasi ini berhasil mengumpulkan 182.000 lebih tanda tangan.

Setelah eksekusi dibatalkan, petisi tersebut menyatakan terimakasih lantaran Jokowi mendengarkan suara mereka.

 “Miracles happen when people choose to stand for justice. We would like to thank you all signing our petition and to everyone who worked to #SaveMaryJane. More than 182,000 people across the world, including you, helped save a life, [Keajabian akan terjadi saat masyarakan memilih untuk berdiri untuk keadilan. Kita berterimakasih atas semua dukungan dan siapapun yang bekerja untuk #SaveMaryJane. Lebih dari 182.000 orang di seluruh dunia telah menyelamatkan nyawa seseorang” tulis Church Response.

Advertisement

Mensesneg Pratikno, seperti dikutip dalam situs resmi SetnegRI, mengemukakan bahwa keputusan menunda hukuman mati Mary Jane, selain karena pertimbangan proses hukum yang sedang berjalan di Filipina, juga karena Presiden Jokowi mendengar masukan dari masyarakat.

“Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Pratikno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif