News
Kamis, 30 April 2015 - 14:09 WIB

HUKUMAN MATI : Indonesia Harus Protes Pernyataan Ban Ki-moon, Jika Tidak ...

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ban Ki-moon (Reuters)

Hukuman mati di Indonesia memancing Sekjen PBB Ban Ki-moon berkomentar. Padahal Ban tak punya hak berbicara seperti itu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Duta Besar Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York perlu segera melakukan protes keras terhadap Sekjen PBB Ban Ki Moon. Hal ini terkait pernyataan Ban yang diwakili Juru Bicaranya soal pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Advertisement

“Pernyataan demi pernyataan disampaikan baik menjelang dan pascapelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Terakhir kali, Sekjen PBB menyesalkan hukuman mati di Indonesia dan mengatakan bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di Abad XXI ini,” ujar Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurut Hikmahanto Juwana, pernyataan hukuman mati dari Ban Ki-moon yang disampaikan berdekatan dengan eksekusi hukuman mati di Indonesia mengindikasikan hal itu ditujukan kepada Indonesia. “Padahal Sekjen PBB tidak seharusnya menyampaikan pernyataan yang bersifat khusus dan ditujukan ke negara tertentu. Larangan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB,” ucap dia.

Pasal tersebut menyatakan “Tidak ada ketentuan yang termaktub dalam Piagam ini yang memberi kewenangan bagi PBB untuk melakukan intervensi terkait dengan masalah-masalah yang esensinya merupakan yurisdikasi dari setiap negara…”.

Advertisement

Sekretariat Jenderal sebagai salah satu organ utama dari PBB termasuk organ yang terikat dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB. Ia mengatakan pernyataan Sekjen PBB disampaikan seolah PBB lebih tinggi dari Republik Indonesia sebuah negara yang seharusnya dihormati kedaulatannya.

“Ban Ki-moon sebagai pejabat tertinggi di Sekretariat Jenderal seharusnya menahan diri membuat pernyataan yang terkait dengan hukuman mati mengingat sejumlah negara, termasuk AS, masih menganut hukuman mati,” ujar dia.

Bahkan, ketika Tiongkok dan Arab Saudi melaksanakan hukuman mati baru-baru ini tidak ada pernyataan dari Sekjen PBB. Terlebih lagi Ban Ki Moon yang berkewarganegaraan Korea Selatan tidak memiliki legitimasi moral untuk menyampaikan hal-hal terkait hukuman mati, mengingat negaranya masih mengenal hukuman mati.

Advertisement

“Jangan sampai PBB oleh Sekjen Ba Ki Moon disejajarkan dengan Amnesty International yang merupakan LSM internasional,” tutur dia.

Ia mengatakan Menlu dan Dubes Indonesia di PBB perlu melakukan protes yang keras dalam waktu dekat agar tindakan Indonesia selaras dengan semangat Bandung. Ini mengingat Dasa Sila harus terus direlevankan di abad ini sebagaimana dicanangkan dalam penyelenggaraan KAA baru-baru ini.

Bagi Indonesia. masalah hukuman mati sudah tidak lagi pada isu pro dan kontra, tetapi pada masalah apakah pihak asing dapat menghormati kedaulatan Indonesia dan menjauhkan diri dari keinginan untuk mengintervensi. “Para penyelenggara negara harusnya mempertahankan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tidak bersedia di-bully oleh Sekjen PBB,” tukas dia.

Ia mengutarakan apabila Menlu dan Dubes Indonesia di PBB mendiamkan terus pernyataan-pernyataan dari Sekjen PBB dikhawatirkan kemarahan publik tidak dapat terbendung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif