News
Kamis, 30 April 2015 - 05:30 WIB

HUKUMAN MATI : DPR Berencana Hapus Vonis Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Hukuman mati selalu menjadi kontroversi di berbagai negara. Wacana penghapusan hukuman mati pun kini dipertimbangkan.

Solopos.com, JAKARTA — DPR berencana akan menghapus hukuman mati dalam rumusan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul polemik baik di dalam maupun luar negeri.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan muncul pertimbangan agar DPR mengusulkan penghapusan hukuman mati. “Kami di Komisi III DPR akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4).

Selanjutnya, papar Desmond, pembahasan akan dilanjutkan sesuai dengan masukan-masukan itu. “Dengan demikian, yang setuju alasan dan konteksnya apa, serta yang tidak setuju alasannya apa, akan dibahas selanjutnya.”

Selain itu, paparnya, sorotan internasional juga akan menjadi perhatian. “Namun demikian, DPR akan menerapkan hukum secara tegas dan jelas. Walau menyakitkan, pemerintah harus on the track menerapkan hukum itu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif