News
Rabu, 29 April 2015 - 15:30 WIB

WAJIB PAJAK : Penghapusan Sanksi Pajak Mulai 1 Mei, Ini Caranya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Wajib pajak kini bisa mendapat keringanan penghapusan sanksi mulai 1 Mei 2015 dengan dua mekanisme.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan keringanan berupa penghapusan sanksi kepada wajib pajak pribadi maupun badan yang menunggak bayar mulai efektif berlaku 1 Mei 2015.

Advertisement

Menurutnya ada dua jenis mekanisme penghapusan sanksi pajak kurang bayar yakni mandatory dan voluntary. Untuk mandatory, diperoleh dengan mengawinkan data surat pemberitahuan dengan data seperti pembelian dan segala macam.

“Mandatory itu kami punya data yang dikawinkan dengan SPT mereka, misalnya pembelian dan segala macam kalau ada selisih itu kami kasih tahu. Bapak bayar pajaknya ada yang kurang, silakan betulkan, bayar. Sanksinya nanti kita hapus, itu saja,” katanya di Istana Negara, Rabu (29/4/2015).

Ditjen Pajak mengumpulkan data yang dibutuhkan melalui sistem komputer. Begitu menemukan data yang tidak sesuai antara SPT dengan objek pajak, Ditjen Pajak akan langsung mengirimnya kepada wajib pajak melalui surat atau email untuk segera diperbaiki.

Advertisement

“Intinya pemberitahuan, jadi tidak menekan mereka. Kami beritahukan dengan baik-baik bahwa ada yang belum disetorkan,” katanya.

Sigit yakin data seperti itu sangat banyak. Misalnya pun dapat 10% dari semua data penunggak pajak sudah cukup banyak memberi kontribusi penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp1.295 triliun.

Sedangkan voluntary adalah meminta secara sukarela kepada wajib pajak untuk membetulkan laporan SPT jika masih ada yang kurang. Kalaupun data itu tidak dibetulkan oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pembetulan.

Advertisement

“Mereka lebih simpel, jadi seperti 2008 dulu, mereka cuma kalau punya kewajiban yang kurang, silakan betulkan tahun ini,” jelasnya. Pembetulan tidak perlu datang ke kantor pajak tetapi bisa mengirimkan melalui pos, email atau pengisian secara e-filling.

Sejauh ini sudah ada yang meminta pengurangan bayar, tetapi Ditjen Pajak belum dapat mengabulkan karena harus melalui proses yang harus dilalui. Pengurangan akan diberikan ketika sudah terbit surat tagihan.

“Sudah dan mereka sudah mulai meminta pengurangan. Karena kita tidak otomatis. jadi setelah membayar kita terbitkan surat tagihan, nanti mereka minta pengurangan,” jelas Sigit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif