News
Rabu, 29 April 2015 - 14:55 WIB

WAJIB PAJAK : Pemerintah Hapuskan Sanksi Penunggak Pajak, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Wajib pajak yang mengalami kurang bajak mendapat keringanan penghapusan sanksi denda.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memberi keringanan berupa penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Advertisement

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan penghapusan sanksi bisa diperoleh dengan mudah yakni wajib pajak hanya diminta membetulkan laporan surat pemberitahuan (SPT) yang merasa belum benar pengisiannya.

“Kita memberikan waktu lima tahun ke belakang untuk WP membetulkan SPT bila mereka merasa belum betul isinya,” katanya seusai peresmian Pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara, Rabu (29/4/2015).

Penghapusan sanksi hanya berlaku tahun ini saja artinya masih ada delapan bulan yang bisa dimanfaatkan oleh pembayar pajak memperbaiki laporannya. Mengenai pembayarannya, menurut Sigit, bisa dilakukan kapan saja sepanjang masih dalam tahun 2015.

Advertisement

“Terserah punya uang kapan terserah, pokoknya sepanjang sebelum 1 Januari 2016 itu kita akan memberikan keringanan penghapusan sanksi,” ujarnya.

Artinya WP diberi waktu delapan bulan untuk memperbaiki SPT dan menyetorkan pajak sesuai dengan kewajibannnya. Jika WP sampai 1 Januari 2016 tidak membayar pajak dan ketahuian oleh Ditjen Pajak selanjutnya akan diberikan sanksi.

“Iya, kalau 2016 ketahuan kita kenakan sanksi, karena kita akan masuk 2016 sebagai law enforcement [penegakan hukum],” kata Sigit.

Advertisement

Misalnya yang bersangkutan sudah memperbaiki SPT namun tidak membayarkan pada 2015 juga diberikan sanksi denda 2% per bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif