Jogja
Rabu, 29 April 2015 - 07:20 WIB

RAZIA HIBURAN MALAM : Izin Kedaluarsa, Pemandu Karaoke di Kulonprogo Digaruk Petugas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kulonprogo mendata salah satu LC yang terjaring dalam razia penertiban perda ketertiban umum, Senin (27/4/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Razia hiburan malam di Kulonprogo berhasil menjaring pemandu karaoke

Harianjogja.com, KULONPROGO – Belasan wanita yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke terjaring dalam razia tempat hiburan malam yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Senin (27/4/2015) malam.

Advertisement

Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras.

Anggota Satpol PP Kulonprogo Langgeng Kurniadi mengungkapkan, ada 13 LC yang terjaring razia. Sebagian besar surat izin tinggal atau menginap dari para LC tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Para perempuan yang bekerja sebagai LC ini langsung kami bawa ke kantor untuk di data dan dilakukan pembinaan,” ujar Langgeng kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/4/2015).

Advertisement

Langgeng mengatakan, kepada para LC yang izin tinggalnya telah habis masa berlakunya diminta untuk segera mengurus perpanjangan. Namun, jika nantinya kembali terjaring razia dan belum memperpanjang izin tersebut aan dinaikkan ke proses yustisia.

“Jika tidak segera diurus akan dikenakan proses yustisia, karena melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.  Dalam razia ini, kami juga tidak menemukan LC di bawah umur. Ke depan operasi seperti ini terus berlanjut dengan target operasi yang sama dan akan dikembangkan ke hal yang lain bekerjasama dengan aparat Satpol PP DIY,” jelas Langgeng.

Operasi tersebut dilakukan bersama anggota dari Kepolisian Resort (Polres) Kulonprogo dan Kodim 0731 Kulonprogo. Kegiatan tersebut adalah dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan memabukkan lainnya, serta Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kesusilaan Anak di Bawah Umur.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanto mengatakan, tempat hiburan malam yang dirazia malam itu diantaranya adalah Blass Music, Sederhana, Rumah Laut, Lotus, dan Mutiara Music.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras. Minuman keras yang ditemukan yakni sebanyak tiga botol miras golongan B sejenis anggur kolesom dan 22 botol miras golongan C sejenis Vodka.

“Guna mengelabuhi petugas, mereka menyimpan miras di belakang sofa, gudang barang bekas, kamar tidur, dan di bawah genset,” jelas Duana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif