Soloraya
Rabu, 29 April 2015 - 06:30 WIB

PEMBUNUHAN DI VILA TAWANGMANGU : 1 Mei Berangkat Ke Malaysia, Rencana Kiki Jadi TKW Kandas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agung Nur Arifin menutupi wajahnya saat berada di Mapolres Karanganyar, Selasa (28/4/2015. Agung mengaku membunuh Kiki di vila Tawangmangu. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pembunuhan di vila Tawangmangu dengan korban Kiki warga Baki, berakhir duka bagi keluarganya.

Solopos.com, KARANGANYAR—Rencana Kiki Susanti Budi Furwanti, 22, RT 004/RW 004, Dusun Tinggen, Bentakan, Baki, Sukoharjo, berangkat ke Malaysia menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI), Jumat (1/5/2015), tinggal kenangan

Advertisement

Kiki dibunuh mantan pacarnya Agung Nur Arifin, 22, warga Papahan RT 009/RW 004, Tasikmadu, Karanganyar di sebuah vila di Tawangmangu, Karanganyar, Sabtu (25/4/2015) lalu.

Kiki adalah anak pertama dari pasangan suami istri, Budiyanto, 46, dan Pariyem, 40. Dia pergi sejak Sabtu untuk mengantar bingkisan ke temannya.

Advertisement

Kiki adalah anak pertama dari pasangan suami istri, Budiyanto, 46, dan Pariyem, 40. Dia pergi sejak Sabtu untuk mengantar bingkisan ke temannya.

Kakak sepupu Kiki, Sugiyanto, 46, mengatakan Kiki akan berangkat ke Malaysia pada Jumat (1/5) nanti. Kiki ingin mengadu nasib menjadi tenaga kerja wanita (TKW) setelah berhenti bekerja di sebuah pabrik tekstil di Grogol.

Kepada salah satu agen penyalur tenaga kerja, Kiki sudah mengeluarkan uang Rp7,5 juta untuk mengurus persiapan keberangkatan ke Malaysia. Termasuk untuk mendapatkan tiket pesawat maupun paspor.

Advertisement

Bandi, tetangga korban mengaku sudah mengetahui kabar adanya pembunuhan di sebuah vila di Tawangmangu setelah membaca koran pada Senin (27/4) pagi.

Namun, dia tidak menyangka wanita yang menjadi korban pembunuhan itu adalah tetangganya sendiri. “Berita yang saya baca hari Senin itu menyebutkan identitas korban belum jelas. Begitu membaca lanjutan berita berikutnya pada hari ini [Selasa], saya kaget ternyata korbannya kok tetangga sendiri,” tandas Bandi.

15 Tahun Penjara

Advertisement

Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, mengatakan akan mengecek bekas luka cakar pada tangan kiri pelaku dan bekas luka gigitan pada salah satu jari tangan kanan.

Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal setelah 16 jam-18 jam sebelum autopsi. Autopsi dilakukan Minggu pukul 16.00 WIB. Korban diprediksi meninggal Sabtu pukul 20.00 WIB-22.00 WIB.

”Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar dia saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif