News
Rabu, 29 April 2015 - 15:55 WIB

KONFLIK INTERNAL PPP : Romy Pastikan Konflik PPP Rampung Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy (Romahurmuziy.com)

Konflik internal PPP dipastikan selesai tahun 2015 ini.

Solopos.com, SOLO – Konflik di kalangan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menyisakan masalah. Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy (Romi) menjamin konflik akan selesai tahun 2015.

Advertisement

“Saya jamin dalam setahun ini konflik internal akan selesai, dan bila tidak selesai, maka diselesaikan saja,” katanya kepada sejumlah media usai membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) VII PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Selasa (28/4/2015).

Hadir pada pembukaan Muswil VIII PPP Sultra di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa, sekertaris daerah provinsi mewakili Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, anggota DPR RI Sultra dari PPP Amirul Tamim dan pelaksana Ketua DPW PPP Sultra Abdul Rasyid Syawal serta puluhan pengurus dan anggota DPRD kabupaten/kota partai tersebut.

Menurut Romi, di antara kader PPP saat ini tidak boleh menganggap pihak yang berbeda sebagai musuh, sehingga jika nanti konflik selesai, mereka bisa kembali utuh dan menjadi kekuatan besar untuk membawa PPP memenangi pemilu mendatang.

Advertisement

Menyinggung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015, ia mengatakan tidak ada masalah bagi di daerah sebab kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya merupakan kepengurusan partai yang sah dan diakui pemerintah.

“Sesuai ketentuan undang-undang, putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz, tidak dapat membatalkan keputusan pemerintah yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya,” katanya.

Dikatakannya, putusan PTUN tidak dapat membatalkan keputusan pemerintah soal pengesahan PPP hasil Muktamar Surabaya karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

Oleh karena putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka kepengurusan PPP yang sah masih kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

“Makanya, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya lah yang boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember 2015,” katanya.

Ia juga optimistis KPU sebagai penyelenggara pilkada akan mengakui pasangan calon kepala daerah yang diajukan oleh kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif