Soloraya
Selasa, 28 April 2015 - 06:10 WIB

UMK KLATEN 2015 : Gaji Buruh Belum Sesuai UMK, Dinsosnakertrans Dilematik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK Klaten 2015 tak dipatuhi sejumlah perusahaan dan industri. Sebagian pekerja diberikan upah tak sesuai dengan ketetapan UMK Klaten 2015.

Solopos.com, KLATEN – Tak semua perusahaan dan industri di Klaten membayaran gaji pekerjanya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2015. Kondisi itu terjadi terutama pada perusahaan atau industri skala kecil dan menengah.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan banyak pengusaha yang tak bisa menggaji para buruh mereka sesuai nilai UMK yang sudah ditetapkan yakni Rp1.170.000/bulan. Kondisi itu terutama terjadi pada buruh yang bekerja sebagai pelayan toko, buruh harian, dan karyawan pada industri rumahan.

Terkait kondisi itu, Dinsosnakertrans dilematis untuk menerapkan sanksi. Sesuai aturan, setiap pengusaha diwajibkan membayarkan gaji sesuai UMK.

“Kadang kami dihadapkan pada kendala saat menerapkan penertiban UMK karena memang banyak pengusaha yang tidak bisa menggaji sesuai aturan. Kalau kami memandang mereka mampu, tentu langsung kami berikan peringatan agar pembayaran gaji sesuai UMK,” jelas dia, Senin (27/4/2015).

Advertisement

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans, Giyanta, menerangkan sejumlah pengusaha yang tak mampu membayar gaji buruh atau karyawan sesuai UMK seperti toko dengan omzet minim atau perusahaan kecil yang baru dirintis. Jika pengusaha dipaksa membayarkan gaji sesuai aturan, bisa jadi usaha mereka bangkrut. “Ini memang membuat kami dilematis dan perlu dicarikan solusi,” ungkapnya.

Karena itu, Dinsosnakertrans selama ini belum menerapkan sanksi terhadap toko atau usaha kecil yang benar-benar tak mampu memberikan gaji sesuai UMK. Justru, Dinsosnakertrans membina para pengusaha kecil agar usaha yang dijalankan bisa berkembang sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau karyawan.

Giyanta juga mengatakan belum semua pengusaha mengikutkan pegawainya dalam asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), “Hasil survei kami yang belum masuk BPJS itu ada 50%. Kebanyakan karena ada masalah untuk pembayaran gaji sesuai UMK,” kata dia.

Advertisement

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Klaten, terdapat 871 perusahaan berskala besar hingga usaha menengah dan kecil. Selain itu, terdapat usaha skala mikro. Dari jumlah itu, terdapat sekitar 45.000 buruh.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif