Sport
Selasa, 28 April 2015 - 15:35 WIB

PSSI DIBEKUKAN : Inilah 8 Pernyataan Sikap Klub-Klub QNB League 2015

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembicaraan Kemenpora dan Perwakilan Klub QNB League (Ligandonesia.co.id)

PSSI dibekukan Menpora. Ada delapan pernyataan sikap 18 klub QNB League 2015 tentang pembekuan PSSI.

Solopos.com, JAKARTA — Klub-klub peserta QNB League 2015 telah memenuhi undangan Menpora Imam Nahrawi di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015). Sayangnya pembicaraan 18 klub QNB League 2015 dan Kemenpora mengalami kebuntuan karena PSSI tetap dibekukan Menpora.

Advertisement

Pembicaraan Kemenpora dan perwakilan klub QNB League 2015 ini malah menghasilkan delapan pernyataan sikap klub-klub QNB League yang hanya mengakui PSSI dan PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi.

Berikut delapan pernyataan sikap 18 klub QNB League 2015 kepada Menpora Imam Nahrawi, yang dikutip dari Ligaindonesia.co.id, Selasa (28/4/2015).

Delapan Pernyataan Sikap18 Klub QNB League 2015.
1. Kami adalah klub klub sepak bola anggota PSSI yang berkompetisi di QNB League 2015 di bawah PT Liga Indonesia.

Advertisement

2.  PSSI adalah satu-satunya induk olahraga sepak bola dengan badan hukum perkumpulan yang diakui sesuai dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

3. Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara sah dipimpin Ketua Umum La Nyalla Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB PSSI 18 April 2015 di Surabaya.

4. Keputusan Menpora Imam Nahrawi membekukan PSSI telah menimbulkan kekacauan, kekisruhan, dan kerusakan sepak bola di Indonesia dan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.

Advertisement

5. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora Imam Nahrawi yang telah melampaui kewenangan dan melakukan pembangkangan terhadap negara dengan mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR RI dan perintah lisan Wakil Presiden RI tanggal 1 April  2015.

6. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora Imam Nahrawi yang telah memanipulasi penerapan peraturan perundangan UU No 3/2005 dan PP No 16/2007.

7. Kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kami meminta tidak terjebak dalam upaya manipulatif terhadap peraturan perundangan yang digunakan Menpora Imam Nahrawi.

8. Segala dampak kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat dari keputusan Menpora tersebut menjadi tanggung jawab Menpora Imam Nahrawi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif