Jateng
Selasa, 28 April 2015 - 05:50 WIB

PENANGANAN KORUPSI : Kejati Jateng Tahan Seorang Pejabat Pemkab Rembang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Penangann korupsi di Rembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat Pemkab Rembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat.

“Tersangka atas nama Sinarman, jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Imang Job Marsudi di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/4/2015).

Advertisement

Tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut dia, tersangka melakukan penyelewengan pada empat proyek berbeda dengan alokasi anggaran yang berbeda-beda pula.

Hasil pemeriksaan oleh ahli dari Universitas Negeri Semarang, kata dia, potensi kerugian dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp750 juta.

Advertisement

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yakni membayar lunas kegiatan, meski belum selesai 100 persen pekerjaannya.

“Pekerjaan belum selesai tetapi sudah dibayar lunas oleh tersangka,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif