Pajak Jawa Tengah terus diupayakan untuk terserap maksimal. Untuk wajib pajak yang membandel, Direktorat Jenderal Jateng I tak segan-segan menyita aset mereka seperti yang sudah dilakukan belum lama ini
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyita aset sejumlah wajib pajak (WP) yang tidak tertib melakukan iuran pajak.
“Total aset dari WP yang kami sita mencapai Rp9,8 miliar, ini berasal dari 33 WP yang terlambat membayar pajak,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, penyitaan aset tersebut dilakukan setelah DJP Jateng I melakukan sejumlah upaya penagihan pajak salah satunya melalui surat pemberitahuan.
Penyitaan aset merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP Jateng I untuk memberikan efek jera kepada para WP yang tidak disiplin dalam melakukan kewajibannya mengiur pajak.
Untuk terus meningkatkan kedisiplinan tersebut, pihaknya melakukan dua kali penyitaan aset pajak secara serentak di seluruh kantor pajak di bawah DJP Jateng I yaitu pada kuartal pertama dan kedua di sepanjang tahun tersebut.
“Penyitaan aset secara serentak ini sudah kami lakukan sejak 2013, sejauh ini hasil dari upaya tersebut memberikan kontribusi cukup signifikan pada pencapaian pajak,” katanya.
Beberapa upaya lain yang dilakukan dalam rangka penagihan pajak adalah melakukan blokir rekening milik WP yang bersangkutan, menutup usaha milik WP hingga penyanderaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I hingga triwulan pertama baru mencapai 11,5 persen atau Rp43,6 miliar dari target.