News
Selasa, 28 April 2015 - 16:10 WIB

KASUS UPS DKI : Bareskrim Sita 7 Dokumen dari Haji Lulung, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Haji Lulung (Twitter.com/@halus24)

Kasus UPS DKI Jakarta memasulki babak baru. Bareskrim Polri bergerak dengan menyita sejumlah dokumen Haji Lulung.

Solopos.com, JAKARTA — Abraham Lunggana atau lebih dikenal dengan sapaan Haji Lulung mengakui ada tujuh berkas yang disita Bareskrim Polri dari ruangannya.

Advertisement

Tujuh berkas tersebut tercantum dalam berita acara dan dilihat langsung oleh saksi mata yakni staf Haji Lulung sendiri (28/4/2015). Berikut tujuh berkas yang disita tersebut:

– Satu bundel surat foto kopi dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebanyak 3 lembar Perihal Usul Persetujuan, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014. Berkas ditandatangani oleh Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama 17 Juli 2014.

– Satu lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Sdr. Mujahid Samal perihal pengembalian uang titipan pada tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp700.000 ditandatangani oleh H. Lulung AL.

Advertisement

– Satu lembar fotocopy PERBAL yang dikerjakan oleh Kassubag Produk Perundang-Undangan Agustus 2014. Perihal Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Berikut Draft (asli) Keputusan DPRD Prov Daerah Khusus DKI Jakarta tentang Persetujuan DPRD Prov DKI Jakarta terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014.
1 buah cakram (CD-R) merek GT-PRO kapasitas 700MB yang berlabel Pokir Komisi.

– Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari bapak H. Lulung AL, SH sebesar Rp700 juta kepada a.n. Joko Krismiyanto, tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, dan akan diambil kepada tanggal 10 November 2014

Advertisement

– Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari bapak H. Lulung AL, SH sebesar Rp700 juta kepada a.n. Joko Krismiyanto, tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, dan akan diambil kepada tanggal 10 November 2014 (dan diambil kembali oleh H. Lulung).

– Satu bundel dokumen fotocopy 32 lembar perihal Penyampaian Keputusan Mendagri 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Tanggal 22 Sept 2014 di Jakarta ditandatangani Sekretaris Ditjen Ir. Restuardy Daud M.Sc.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif