News
Selasa, 28 April 2015 - 13:00 WIB

KASUS SUAP ESDM : Kalah di Praperadilan, Jero Wacik Takkan Lari

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus suap ESDM yang menjerat Jero Wacik terus ditindaklanjuti KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditolah oleh hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Menyikapi putusan hakim Sihar tersebut, penasihat hukum Jero Wacik, Ervin Lubis, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim Sihar dan akan mengkuti proses hukum di KPK yang tengah berjalan terhadap Jero Wacik.

“Mengenai putusan pengadilan, kita menghormati independensi dari hakim. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutur Ervin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Ervin menjelaskan kliennya tidak akan lari kemana pun, setelah putusan praperadilan hari ini. Selain itu, Ervin juga meyakini kliennya akan patuh untuk mengikuti proses hukum berikutnya di KPK nanti.

Advertisement

“Tanggal 5 Pak Wacik juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan penyelenggara negara, hal itu menunjukkan klien kami patuh pada proses hukum,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif